Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastuktur BAKTI Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.